Keterbukaan Informasi Publik
PPID Desa Banyubulu
Akses dokumen desa, ajukan permohonan informasi, dan pantau tanggapan secara daring.
Pengelola Informasi Desa
Daftar Informasi Publik
Informasi dikelompokkan menjadi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat. Dokumen yang mengandung data pribadi atau informasi yang dikecualikan tidak dipublikasikan tanpa penelaahan PPID.
Informasi Berkala
Belum ada dokumen yang diterbitkan dalam kategori ini.
Informasi Serta Merta
Belum ada dokumen yang diterbitkan dalam kategori ini.
Informasi Setiap Saat
Belum ada dokumen yang diterbitkan dalam kategori ini.
Permohonan Informasi
Isi data berikut. Setelah terkirim, nomor registrasi langsung tampil dan tanda terima dikirim ke email Anda.
Keberatan dan Sengketa
Keberatan tertulis diajukan kepada Atasan PPID Desa jika informasi ditolak, tidak tersedia, tidak dijawab, tidak sesuai permintaan, dikenai biaya tidak wajar, atau melewati batas waktu. Sertakan nomor permohonan jika ada dan alasan keberatan.
Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak alasan diketahui. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat. Jika belum puas, pemohon dapat menempuh sengketa informasi di Komisi Informasi sesuai ketentuan.
Cek Status
Kontak dan Dasar Hukum
- Loket layanan
- Kantor Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan